SonoraBangka.Id - Pegadaian menjual logam mulia Antam dan UBS dengan beberapa ukuran berat. Berat paling kecil adalah 0,5 gram dan berat paling besar adalah 1.000 gram.
Harga emas hari ini, Jumat (16/9/2022) di Pegadaian untuk logam mulia Antam ukuran 1 gram mencapai Rp 970.000. Harga emas Antam hari ini tidak berubah dibandingkan hari sebelumnya Kamis (15/9/2022).
Sementara, harga emas hari ini, Jumat (16/9/2022) untuk logam mulia UBS ukuran 1 gram menjadi Rp 925.000. Harga emas 24 karat hari ini untuk UBS tersebut turun Rp 1.000 dibandingkan Kamis (15/9/2022).
Lantas, bagaimana detail harga emas hari ini untuk logam mulia Antam dan UBS di Pegadaian?
Harga emas hari ini Antam di Pegadaian
Berikut harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Jumat (16/9/2022):
Harga emas hari ini logam mulia UBS di Pegadaian
Berikut harga emas hari ini, Jumat (16/9/2022) produksi UBS di Pegadaian:
Cara gadai emas di Pegadaian
Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai. Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak seperti emas, kendaraan bermotor, elektronik, maupun barang gudang.
Dirangkum dari laman resmi Pegadaian, Pegadaian saat ini memiliki tiga lini usaha yaitu Pembiayaan, Emas, dan Aneka Jasa. Nah, salah satu produk dan layanan Pegadaian yang paling dikenal oleh masyarakat adalah Gadai Emas.
Gadai Emas adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.
Baca Juga: Saat Anak Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR Kepincut Bisnis Tambang Aset Kripto
Gadai Emas ini tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital. Cara gadai emas adalah nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan dan syarat untuk gadai emas.
Syarat gadai emas di Pegadaian antara lain menunjukkan kartu identitas seperti KTP, menyerahkan barang jaminan berupa emas maupun berlian.
Sementara untuk proses transaksi gadai emas yakni setelah nasabah membawa syarat dan jaminan gadai emas, barang ditaksir oleh penaksir.
Kemudian, plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah. Lalu, nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan. Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Selanjutnya, nasabah bisa menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.
Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. Sewa Modal (Bunga) yang diberikan mulai dari 0.75% per 15 hari.
Pelunasan dapat dilakukan setiap saat. Dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.
Demikian informasi mengenai harga emas hari ini, Jumat (16/9/2022) untuk logam mulia Antam dan UBS di Pegadaian dan syarat serta cara transaksi gadai emas di Pegadaian.