SONORABANGKA.ID - Adalah Konversi motor konvensional menjadi motor listrik kini dapat dipilih sebagai alternatif untuk mempunyai kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Di Indonesia ada beberapa bengkel resmi yang bisa melakukan konversi motor listrik.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Pada peraturan tersebut tidak terdapat ketentuan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe dengan maksud untuk menekan biaya konversi.
Terkait dengan hal ini telah ditampung dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Bengkel Konversi sendiri adalah bengkel umum yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan konversi yang telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
Saat ini jumlah bengkel yang sudah bersertifikasi dari Pemerintah untuk melakukan konversi sudah ada sepuluh bengkel per September 2022.
“Saat keluar pertama kali aturan konversi sepeda motor jadi listrik di 2020, itu belum ada bengkelnya. Tapi ini selama berjalan dua tahun dari 2020-2022, ini baru sepuluh bengkel yang ada konversi,” kata Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan RI saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Kendati demikian, Danto belum bisa menyebutkan secara rinci sepuluh bengkel konversi motor listrik yang sudah tersertifikasi.
Sebelumnya, ada tujuh bengkel konversi motor listrik yang sudah tersertifikasi.
Berikut ini daftar bengkel konversi motor listrik yang sudah tersertifikasi per Juli 2022: