Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.(SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.(SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) ( KOMPAS.COM)

Ini Wilayah yang Masih Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

17 September 2022 18:33 WIB

SONORABANGKA.ID - Pelaksanaan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di sejumlah wilayah. Beberapa di antaranya akan segera berakhir pada 30 September 2022.

Sebelum berakhir, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program tersebut, sehingga dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa dikenai denda administrasi.

Perlu diketahui, program yang berlaku di tiap wilayah umumnya tidak sama. Berikut ini rincian program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku:

1. Jawa Timur

Sebelumnya berlaku hingga 30 Juni 2022, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang periode program tersebut sampai akhir bulan ini, 30 September 2022.

Sejumlah program yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak, di antaranya adalah pemutihan sanksi administrasi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan bea balik nama (BBN) kedua, dan seterusnya.

2. Kalimantan Utara

Berlaku sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022, program di Kalimantan Utara dikhususkan untuk BBNKB II dan seterusnya.

3. Kalimantan Timur

Di Kalimantan Timur, program masih berlaku hingga 31 Oktober 2022. Berikut ini program yang diberlakukan selama periode tersebut:

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm