Ilustrasi konversi mobil konvensional menjadi listrik(Kai-Uwe Knoth)
Ilustrasi konversi mobil konvensional menjadi listrik(Kai-Uwe Knoth) ( KOMPAS.COM)

Bengkel Umum Sudah Boleh Melakukan Konversi Mobil Listrik, Simak Aturannya

19 September 2022 17:59 WIB

Bengkel umum, lembaga, atau institusi harus mendapat sertifikasi Bengkel Konversi terlebih dahulu agar dinilai legal dalam melakukan konversi tersebut.

Setelah mobil listrik hasil konversi selesai dibangun, selanjutnya masih harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berupa pengujian. Permohonan pengujian diberikan kepada direktur kendaraan dengan melampirkan;

1. Fotokopi BPKB dan STNK

2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan oleh Polri

3. Laporan pengujian atau sertifikasi baterai SNI atau standar internasional

4. Diagram instalasi sistem penggerem motor listrik, diagram kelistrikan, dan sertifikat Bengkel Konversi

5. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap mobil yang telah dikonversi, dan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan komponen konversi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bengkel Umum Sudah Boleh Konversi Mobil Listrik, Simak Aturannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/19/071200915/bengkel-umum-sudah-boleh-konversi-mobil-listrik-simak-aturannya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm