Bengkel umum, lembaga, atau institusi harus mendapat sertifikasi Bengkel Konversi terlebih dahulu agar dinilai legal dalam melakukan konversi tersebut.
Setelah mobil listrik hasil konversi selesai dibangun, selanjutnya masih harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berupa pengujian. Permohonan pengujian diberikan kepada direktur kendaraan dengan melampirkan;
1. Fotokopi BPKB dan STNK
2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan oleh Polri
3. Laporan pengujian atau sertifikasi baterai SNI atau standar internasional
4. Diagram instalasi sistem penggerem motor listrik, diagram kelistrikan, dan sertifikat Bengkel Konversi
5. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap mobil yang telah dikonversi, dan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan komponen konversi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bengkel Umum Sudah Boleh Konversi Mobil Listrik, Simak Aturannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/19/071200915/bengkel-umum-sudah-boleh-konversi-mobil-listrik-simak-aturannya.