( Ist/ Humaa DPRD Babel)

Ketua Pansus Ranto Sendhu Sebut Kode Etik Merupakan Rambu-Rambu Anggota Dewan

20 September 2022 21:03 WIB

Kepala bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY Budi Nugroho, menjelaskan, Peraturan DPRD DIY tentang kode etik masih mengacu sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan masih pada peraturan DPRD DIY no 2 tahun 2014.

" Memang di Tatib kami itu memungkinkan terjadinya perubahan kode etik dengan persyaratan paling tidak lebih dari sepuluh orang dan lebih dari satu fraksi", jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini peraturan DPRD DIY tentang kode etik maupun tata beracara belum pernah mengalami perubahan. Katanya, Kode etik DPRD DIY mengacu pada peraturan DPRD DIY no 2 tahun 2014, sedangkan Tata beracara DPRD DIY berpedoman pada peraturan DPRD DIY no 3 tahun 2014.

Menurutnya, DPRD DIY menerapkan dan mengacu pada Peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 dalam rangka menetapkan dan menyusun tata tertib (Tatib) DPRD.

" Di DPRD DIY itu peraturan DPRD tentang kode etik terdiri dari delapan bab dan 27 pasal, hanya sedikit, tetapi Kami menggangap pasal-pasal itu masih relevans digunakan sebagai acuan", terangnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm