Pertama, perempuan punya kecenderungan untuk mendorong equal rights.
Kedua, perempuan mempunyai kecenderungan mendorong kebijakan yang bersifat long term.
"Dan yang terakhir, perempuan mempunyai kecenderungan menggunakan hati dan memiliki sensitifitas untuk memperjuangkan dan menjalankan tugasnya," sambungnya.
Sebagai informasi, untuk periode masa bakti 2019-2024 per Januari 2021 hanya terdapat 123 jumlah perempuan di DPR RI atau sekitar 21,39 Persen.
Dengan demikian masih tergolong di bawah target yang diberikan Undang-Undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemilu, keterwakilan perempuan di Parlemen adalah sebanyak 30 persen.
Jaminan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan khususnya dalam struktur pemerintahan dan hukum merupakan mandat konstitusi pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Selain itu, ada pula instrumen hukum nasional yang membahas hak-hak perempuan, termasuk dalam partisipasi politik.
Misal dalam pasal 46 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan: "Sistem pemilihan umum, kepartian, pemilihan anggota badan legislatif dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif dan yudikatif harus menjadi keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan."
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053491607/menilik-peran-penting-perempuan-dalam-politik-indonesia-jelang-tahun-demokrasi?page=all