SONORABANGKA.ID - Adalah Konversi motor BBM menjadi motor listrik kini menjadi salah program pemerintah dalam mendorong era elektrifikasi kendaraan.
Dalam langkah ini, ada beberepa bengkel umum yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan konversi.
Artinya bengkel tersebut telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal sehingga menjadi bengkel konversi tersitifikasi.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan kalau ada beberapa kriteria motor yang bisa melakukan konversi.
"Motor tersebut harus lengkap STNK, BPKB dan pembayaran pajak, umur motor diatas 5 tahun dengan kondisi rangka baik. Kemudian rem, lampu dan klakson berfungsi baik," kata Sripeni di acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS 2022), Rabu (28/9/2022).
Sripeni menyebutkan, bila Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Energi Ketenagalistrikan (P3TEK) KESDM telah melakukan konversi untuk 17 tipe motor BBM.
Kalau dirincikan, totalnya sudah ada 128 unit motor yang diakumulasikan dari wilayah Jabodetabek, Bandung, Labuan Bajo dan Bali.
"Status motor tersebut 110 sudah lulus uji dan punya Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) , kemudian 22 unit motor telah memiliki STNK dan TNKB," kata Sripeni.
Untuk mendukung road map target target 11 juta motor listrik di tahun 2022, Sripeni mengatakan jika sejak Agustus 2022- Maret 2022 sudah ada pilot project 100 unit konversi motor kendaraan operasional KESDM di Jabodetabek dan Bandung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Motor yang Bisa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/29/172100515/kriteria-motor-yang-bisa-dikonversi-jadi-kendaraan-listrik.