Sejumlah saksi usai memberikan keterangan dalam kasus korupsi terdakwa Muhammad Arifin dan Alpa Novel, Senin (3/10/2022).
Sejumlah saksi usai memberikan keterangan dalam kasus korupsi terdakwa Muhammad Arifin dan Alpa Novel, Senin (3/10/2022). ( )

Sidang 2 Terdakwa Korupsi, Terungkap Indikasi Aliran Dana ke Sejumlah Pihak

3 Oktober 2022 15:14 WIB

SONORABANGKA.ID - Disaat jalannya sidang dua terdakwa korupsi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan tahun 2018-2021, Muhammad Arifin dan Alpa Novel, terungkap indikasi adanya aliran dana ke sejumlah pihak.

Mulai dari mengalir ke PPTK, PPK hingga ke kas kepala dinas. Hal itu diungkapkan oleh ketua majelis Hakim Iwan Gunawan, dalam sidang lanjutan di ruang Garuda, Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (3/10/2022).

Awalnya, Iwan melayangkan sejumlah pertanyaan terhadap empat orang saksi yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jantani, eks kepala Dinas PUPR Babel, Noviar Ishak, mantan Kabid Bina Marga (BM) PUPR Yopi Wijaya dan pegawai PUPR Ade Marlina.

"Pertanyaan saya sama ke semua saksi, apakah kalian tahu kalau upah borongan yang diterima kedua terdakwa ini hanya setengah, sekitar 600 sampai 700 juta. Jadi katatanya kelebihannya itu masuk ke PPTK, PPK dan ada yang ke kas kepala dinas," tanya Iwan kepada ke empat saksi.

"Kalau soal itu saya tidak tahu yang mulia," ujar Noviar diiringi jawaban serupa dari saksi saksi lainnya.

Tidak hanya soal aliran fee yang menjadi sorotan Iwan, namun peran serta keterlibatan keduanya juga menjadi sorotan majelis Hakim. Bahkan kata Iwan, ada istilah kedua terdakwa hanya dijadikan tumbal.

"Salahnya mereka berdua ini (Arifin dan Alfa Novel, red) perusahaan mereka di pakai untuk menampung uang pencairan itu saja. Saya tanya lagi, pekerjaannya selesaikan, tidak ada masalahkan dan sudah dibuatkan berita acara serah terima kegiatan itu," ucap Iwan.

"Selesai pak dan tidak ada masalah,"tambah Noviar.

Dilansir sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jantani menjadi saksi dalam perkara korupsi terdakwa Muhammad Arifin dan Alpa Novel selaku direktur CV Hijrah bersama.

Selain Jantani, mantan kepala Dinas PUPR Babel Noviar Ishak, mantan Kabid Bina Marga (BM) PUPR, Yopi Wijaya dan pegawai PUPR Ade Marlina.

Jalannya sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan didampingi Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono.

Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel Satria dan Penasehat Hukum terdakwa Apri di ruang Garuda, Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (3/10/2022).

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sidang Dua Terdakwa Korupsi, Terkuak Indikasi Aliran Dana ke Sejumlah Pihak, https://bangka.tribunnews.com/2022/10/03/sidang-dua-terdakwa-korupsi-terkuak-indikasi-aliran-dana-ke-sejumlah-pihak.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm