Ilustrasi cara cek penerima BSU tahap 4 di situs web bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Ilustrasi cara cek penerima BSU tahap 4 di situs web bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id. ( KOMPAS.com)

BSU 2022 Tahap 4 Mulai Cair Minggu ini, Begini 2 Cara Cek Penerimanya

3 Oktober 2022 22:24 WIB

SonoraBangka.ID - Bantuan Subsidi Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (BSU 2022 Rp 600.000) resmi disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke kelompok masyarakat yang berhak, mulai awal minggu kedua September lalu.

Penyaluran BSU 2022 dilaksanakan dalam beberapa tahap. Hingga saat ini, penyalurannya telah memasuki tahap ke-4. Untuk BSU tahap 4, rencananya disalurkan mulai hari ini, Senin (3/10/2022), sebagaimana diungkapkan oleh Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kemnaker.

“Insya Allah awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (pencairan BSU tahap 4 sudah dilakukan). Kayak kemarin (BSU tahap 3) kan Senin,” kata Anwar pada Jumat (30/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Anwar mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemadanan data, ditetapkan terdapat 1,2 juta orang yang berhak menerima bantuan pada BSU tahap 4. Penetapan penerima BSU tahap 4 itu telah dilakukan sesuai dengan kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji dibulatkan menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI, atau Polri
  • Belum menerima program kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Dengan kabar terbaru ini, berarti masyarakat bisa mulai memeriksa apakah berhak atau tidak menjadi penerima BSU 2022 tahap 4. Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU tahap 4?

Sama seperti tahap sebelum-sebelumnya, cek penerima BSU tahap 4 juga bisa dilakukan dengan dua cara, yakni lewat situs web “bsu.kemnaker.go.id” dari Kemnaker dan situs web “bpjsketenagakerjaan.go.id” dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai cara cek penerima BSU tahap 4 melalui situs web Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek penerima BSU tahap 4

1. Cek penerima BSU tahap 4 lewat “bpjsketenagakerjaan.go.id”

  • Kunjungi link cek penerima BSU tahap 4 dari BPJS Ketenagakerjaan ini https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pada halaman awal situs web “bpjsketenagakerjaan.go.id”, klik opsi “Cek Status Calon Penerima BSU”.
  • Kemudian, bakal terbuka halaman untuk cek penerima BSU tahap 4.
  • Di halaman itu, masukkan beberapa data diri seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat e-mail. Lalu, klik opsi “Lanjutkan”.
  • Terakhir, situs web bakal menampilkan status penerima BSU 2022 tahap 4.

2. Cek penerima BSU tahap 4 via “bsu.kemnaker.go.id”

  • Kunjungi link cek penerima BSU tahap 4 dari Kemnaker ini https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Bila situs “bsu.kemnaker.go.id” telah terbuka, silakan untuk login akun. Atau, jika belum memiliki akun klik opsi “Daftar Sekarang”. Lalu buat akun dan melengkapi profil diri.
  • Kemudian, login menggunakan akun yang telah dibuat.
  • Setelah berhasil login, silakan baca pemberitahuan status penerima BSU 2022 yang tertera. Bila dinyatakan sebagai penerima maka bakal muncul status dengan tulisan “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022”.

Setelah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 tahap 4, bantuan bakal langsung ditransfer ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia) milik masyarakat yang berhak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU 2022 Tahap 4 Mulai Cair Minggu ini, Begini 2 Cara Cek Penerimanya", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/10/03/15150027/bsu-2022-tahap-4-mulai-cair-minggu-ini-begini-2-cara-cek-penerimanya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm