Logo Xiaomi terpajang di kantor pusat Xiaomi Indonesia yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Logo Xiaomi terpajang di kantor pusat Xiaomi Indonesia yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta. ( KOMPAS.com)

Aset Rp 10,4 Triliun Xiaomi Dibekukan, Xiaomi Klaim Sudah Patuhi Undang-undang

4 Oktober 2022 09:05 WIB

SonoraBangka.ID - Sejumlah aset milik perusahaan Xiaomi di India senilai 682 juta dolar AS (sekitar Rp 10,4 triliun) dibekukan oleh pemerintah setempat.

Hal tersebut dilakukan lantaran perusahaan smartphone asal China itu diduga melakukan pengiriman uang ilegal kepada entitas asing dengan kedok pembayaran royalti.

Merespons tuduhan ini, Xiaomi mengatakan pihaknya menyayangkan hal tersebut terjadi. Sebab, mereka mengaku bahwa pihaknya sudah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di India, terutama soal pengiriman aset.

Selain itu, Xiaomi juga menyebut bahwa pengiriman uang yang merupakan pembayaran royalti tersebut dikirimkan Xiaomi India untuk produsen chipset rekanan mereka, Qualcomm.

Adapun Xiaomi India adalah afiliasi dan salah satu perusahaan Xiaomi Group, yang memiliki kontrak perjanjian hukum dengan Qualcomm.

Perjanjian hukum tersebut digunakan untuk melisensikan kekyaan intelektual (intelectual property/IP) untuk pembuatan smartphone.

Karena terikat perjanjian di atas kertas, Xiaomi dan Qualcomm kompak mengatakan bahwa Xiaomi India secara hukum sah untuk membayar royalti kepada Qualcomm di negeri "Anak Benua" tersebut.

Xiaomi pun menyebut bahwa tuduhan dari pemerintah India ini merupakan kesalahpahaman belaka, dan mereka mengatakan bakal bekerja sama dengan otoritas setempat demi meluruskan semua dugaan yang ada.

Secara bersamaan, Xiaomi juga kini tengah mengajukan banding terkait perintah pembekuan aset perusahaannya yang mencapai Rp 10,4 triliun tadi, sebagaimana dihimpun dari EconomicTimes, Senin (3/10/2022).

Aset Xiaomi di India dibekukan

Pembekuan aset Xiaomi di India ini bermula pada April lalu, di mana lembaga berwajib mengeluarkan perintah untuk menyita aset Xiaomi senilai 55,51 miliar rupee (setara Rp 10,3 triliun).

Konon, keputusan ini menjadi perintah penyitaan aset dengan jumlah tertinggi yang pernah terjadi di India.

Saat itu, India menyita aset rekening bank dari Xiaomi Technology India Private Limited setelah menemukan perusahaan telah mengirimkan mata uang asing senilai 55,5 miliar rupee ke tiga entitas berbasis asing, termasuk satu entitas grup Xiaomi.

Menurut laporan terbaru, penyelidikan pihak berwenang menemukan bahwa vendor ponsel asal China itu diyakini telah melakukan pengiriman uang ilegal ke entitas asing dengan kedok pembayaran royalti.

Badan pemberantasan kejahatan keuangan federal India lantas mengatakan bahwa hal tersebut melanggar Undang-Undang valuta asing di India.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aset Rp 10,4 Triliun Dibekukan, Xiaomi Klaim Sudah Patuhi Undang-undang", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/10/03/13000087/aset-rp-104-triliun-dibekukan-xiaomi-klaim-sudah-patuhi-undang-undang?page=2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm