Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Bangka Belitung Agus Afandi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Bangka Belitung Agus Afandi. ( )

Belum Diketahui Besar UMP Bangka Belitung 2022, Disnaker Akan Diumumkan November 2022

6 Oktober 2022 08:08 WIB

SONORABANGKA.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan jika penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan selambat-lambatnya bulan November 2022 ini.

Kenaikan tersebut memperhatikan sejumlah aspek indikator yang menjadi pertimbangan terkait rincian kenaikan penetapan upah.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Bangka Belitung Agus Afandi mengatakan mekanisme kenaikan UMP sendiri telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP)  36 tahun 2021.

Di mana diantara komponen terpenting dalam penghitungan itu merupakan tingkat inflasi serta nilai pertumbuhan ekonomi (PE) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

"Pada tahun kemarin nilai PE itu 3.29 persen, jika dihitung berdasarkan rumus UMP maka ada kenaikan sekitar 1,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya atau naik sebesar Rp34.859 sehingga menjadi 3.264.884 ," katanya kepada Bangkapos.com Rabu (5/10/2022) sore.

Agus menyebutkan perhitungan PE dan inflasi sendiri dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Belitung yang selanjutnya data tersebut dikirimkan ke pusat untuk dianalisis, sehingga nantinya akan keluar nilai PE Bangka Belitung yang akan digunakan sebagai parameter penghitungan UMP.

Angka-angka itulah yang menjadi patokan kenaikan UMP di berbagai daerah.

"Ketika kita sudah mendapatkan angka inflasi dan PE dari pusat maka kita mulai berhitung penetapan UMP untuk tahun selanjutnya," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai rincian kenaikan UMP 2023, dia mengatakan dalam proses menunggu data BPS  pusat dan sosialisasi dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada dewan pengupahan daerah, provinsi dan dinas ketenagakerjaan daerah, sehingga belum diketahui seberapa besar kenaikann tersebut

Dewan pengupahan pun terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kelompok Pekerja Serikat Indonesia (KPSI) dan pemerintahan daerah.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Besar UMP Bangka Belitung 2022 Belum Diketahui, Disnaker Bakal Diumumkan November 2022, https://bangka.tribunnews.com/2022/10/05/besar-ump-bangka-belitung-2022-belum-diketahui-disnaker-pastikan-bakal-diumumkan-november-2022.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm