SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Perindustrian terus berupaya mendorong peningkatan populasi penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air dengan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai keuntungan yang bisa diperoleh konsumen.
Pasalnya, sosialisasi dan edukasi merupakan salah satu langkah penting agar bisa mempercepat era elektrifikasi nasional menuju Green Mobility, mengurangi emisi gas karbon yang dihasilkan sektor transportasi.
“Kini sosialiasi dan edukasi jadi salah satu langkah yang sangat penting, misal terkait dengan dampak positif bagi ekonomi dan lingkungan serta kenyamanan pakai kendaraan listrik,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melelaui keterangan resmi, Sabtu (15/10/2022).
Dalam rangka menciptakan pasar sekaligus memperbesar populasi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Adanya Inpres ini akan menjadi katalis peningkatan produksi kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam percepatan era elektrifikasi di Indonesia.
“Kami terus melakukan pendalaman terkait dengan industri kendaraan electric vehicle, baik itu untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Khusus untuk roda dua, ada target dari Bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit pada 2025,” kata Agus.
Agus optimistis target tersebut dapat tercapai dalam waktu dekat karena dukungan kapasitas produksi sepeda motor listrik dari 35 produsen kendaraan listrik mencapai satu juta unit per tahun.
“Hal ini untuk mencapai target pemerintah untuk Indonesia menurunkan emisi sebanyak 29 persen di 2030 dan mencapai target emisi nol atau net zero emission pada 2060,” ujarnya.
Maka dari itu, Agus menegaskan, perlunya penguatan ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, sehingga Indonesia mampu menjadi produsen hub kendaraan listrik di wilayah Asean dan Oceania.
Lebih lanjut, ia menekankan kepada produsen kendaraan listrik untuk terus mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri sehingga secara langsung akan meningkatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Pengoptimalan nilai komponen lokal ini dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022,” imbuhnya.
Upaya tersebut juga sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosialisasi dan Edukasi, Faktor Penting Tingkatkan Kendaraan Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/16/180100215/sosialisasi-dan-edukasi-faktor-penting-tingkatkan-kendaraan-listrik.