Ilustrasi uang rupiah. Cara cek status penerima BSU tahap 6 secara online
Ilustrasi uang rupiah. Cara cek status penerima BSU tahap 6 secara online ( SHUTTERSTOCK/AIRDRONE)

BSU Tahap 6 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

18 Oktober 2022 07:03 WIB

Bagi yang belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran menggunakan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, hingga nomor handphone untuk mengirimkan kode OTP verifikasi.

Setelah memiliki akun, pengecekan status penerima BSU di situs resmi Kemnaker dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Akses laman https://kemnaker.go.id 
  • Login atau masuk memakai akun yang telah didaftarkan
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya
  • Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.

Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU. Seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, memenuhi syarat atau tidak, serta notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Nantinya, jika dana bantuan sebesar Rp 600.000 telah tersalurkan, maka Anda akan memperoleh pemberitahuan mengenai status penyaluran BSU 2022 seperti ini:

“Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya”.

Terkait dengan pencairan BSU 2022, pemerintah menyalurkannya secara bertahap hingga Desember mendatang.

Sehingga, bagi pekerja atau buruh yang memang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai penerima dapat melakukan pengecekan laman Kemnaker atau rekening secara berkala.

Syarat penerima BSU 2022

Adapun syarat penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji adalah sebagai berikut

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro. 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU Tahap 6 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/10/17/195916726/bsu-tahap-6-segera-cair-ini-syarat-dan-cara-cek-penerimanya?page=2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm