Ilustrasi Bank Digital, ilustrasi mobile banking
Ilustrasi Bank Digital, ilustrasi mobile banking ( Shutterstock)

OJK Sebut Belum Ada Bank Digital di Indonesia, Ini Penjelasannya

18 Oktober 2022 07:04 WIB

SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Indonesia hingga kini tidak memiliki bank digital. Dengan demikian, bank digital yang selama ini kita ketahui hanya salah satu layanan atau produk dari perbankan.

Kepala Departemen Pengawasan Bank 2 OJK Defri Andri mengatakan, aplikasi-aplikasi layanan bank digital yang selama ini beroperasi di Indonesia bukan termasuk bank digital.

"Aplikasi itu artinya produk bank biasa. Jadi istilahnya bukan bank digital tapi produknya yang produk digital atau layanan perbankan digital," ujarnya kepada wartawan di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10/2022).

Pasalnya, OJK sampai saat ini belum mengatur regulasi terkait bank digital. OJK hanya mengatur terkait layanan digital perbankan yang ada di Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

"Ada (regulasinya), bukan bank digital tapi produk dan aktivitas bank di POJK 13 2021," ucapnya.

Dalam POJK Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, apa yang selama ini dikenal sebagai bank digital hanya berupa produk bank yang berbasis teknologi informasi.

"Produk Bank yang berbasis teknologi informasi antara lain layanan perbankan elektronik, layanan perbankan digital, dan layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif," bunyi pasal 4 ayat 3 a POJK Nomor 13 Tahun 2021.

Dia menyebut, ke depannya OJK belum memutuskan akan mengatur regulasi khusus untuk bank digital. Pasalnya, OJK baru saja mengeluarkan aturan terkait produk dan layanan digital perbankan di POJK Nomor 13 Tahun 2021 tahun lalu.

"Indonesia enggak (mengarah ke pembuatan regulasi bank digital). Kan sudah keluar tahun kemarin. Masa tahun kemarin baru keluar sudah berubah lagi," kata dia.

Dia mengatakan, sejumlah negara seperti Singapura dan Hongkong sudah memiliki aturan khusus untuk bank digital, sedangkan di Indonesia aturan produk dan layanan digital bank masih mengikuti regulasi untuk bank umum konvensional.

"Di bank Singapura dan Hongkong itu ada. Kalau kita gak ada perbedaan. Kalau tidak salah mereka mengatur modalnya minimal harus berapa," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Sebut Belum Ada Bank Digital di Indonesia, Ini Penjelasannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/10/17/150500226/ojk-sebut-belum-ada-bank-digital-di-indonesia-ini-penjelasannya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.