SONORABANGKA.ID - Agus Nurpatria baru saja mendengarkan bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus obstruction of justice atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam dakwaan tersebut, JPU mengungkapkan Hendra menghubungi Agus untuk mengamankan CCTV di rumah Ferdy Sambo.
Kemudian akhirnya Agus menyuruh Ari atau Acay untuk mengamankannnya.
Acay tak langsung mengiyakan karena posisinya sedang di Bali.
Acay mengatakan akan menugaskan AKP Irfan Widyanto terkait dengan perintah Sambo itu.
Acay lantas memerintahkan anak buahnya bernama Irfan Widyanto untuk mengurus hal tersebut. Irfan diminta untuk berkoordinasi dengan Agus.
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan menjawab silakan aja koordinasi dengan Kaden A (Agus Nurpatria)," kata Jaksa dalam dakwaan.
"Saksi Irfan Widyanto menghubungi terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama maksudnya Kaden A Paminal dan menyatakan bahwa saksi Irfan Widyanto adalah anggota saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan meminta menghadap terdakwa," imbuhnya
Usai itu, Agus bersama Irfan mengecek keberadaan CCTV yang berada di sekitar lokasi rumah Ferdy Sambo.
"Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama menyampaikan kepada Irfan Widyanto dengan cara dirangkul oleh terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 kelurahan Duren III kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Jaksa.
Agus juga memerintahkan Irfan Kurniawan untuk mengambil alat perekam digital video (DVR) CCTV untuk diganti dengan yang baru.
Irfan juga ditugaskan untuk mengganti DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit.
"Padahal mengambil alih kewenangan yang bukan tugas terdakwa Agus Nurpatria dan juga tidak dilengkapi surat perintah tugas sebagaimana dikehendaki dan diatur dalam KUHAP di mana setiap melaksanakan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan kejahatan tindak pidana," kata Jaksa.