Kawan Puan, kini aturan terkait kekerasan seksual ini wajib diterapkan dan berlaku di seluruh lembaga pendidikan.
Madrasah di setiap jenjang, pesantren, satuan pendidikan mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal wajib menerapkan aturan ini.
Selain itu, aturan ini juga berlaku di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Dalam hal pencegahan, aturan ini mewajibkan satuan pendidikan untuk melaksanakan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran terkait kekerasan seksual.
Sekolah juga harus menyusunan SOP pencegahan, tak lupa pengembangan jejaring komunikasi dengan lembaga terkait.
Dalam penuntasan kasus kekerasan seksual, satuan pendidikan boleh bekerja dengan kementerian atau lembaga.
Selain itu, satuan pendidikan juga dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orangtua peserta didik.
"Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban," jelas Anna.
Tentunya, dengan adanya aturan baru ini, masyarakat akan memiliki bekal pengetahuan soal jenis-jenis tindak kekerasan seksual.
Nah, dengan aturan ini harapannya dapat mengedukasi masyarakat terkait tindak kekerasan seksual yang selama ini dinormalisasi oleh lingkungan.
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533530381/kemenag-terbitkan-aturan-baru-bersiul-dan-menatap-termasuk-kekerasan-seksual?page=all