Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.(Satlantas Surakarta)
Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.(Satlantas Surakarta) ( KOMPAS.COM)

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Tertangkap Kamera ETLE

24 Oktober 2022 18:17 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Indonesia saat ini sudah memakai kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Total ETLE nasional yang sudah diresmikan adalah di 34 Polda di seluruh Indonesia. Di mana sejak 22 September 2022, sejumlah pelanggaran bisa tertangkap kamera ETLE.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik.

“Kita akan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri,” ucap Aan, belum lama ini.

Sebagaimana diketahui, usai tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya.

Kemudian, kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.

Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang bisa ditindak ETLE:

- Pelanggaran ganjil-genap

- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan

- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm