SONORABANGKA.ID - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Pada siaran pers Kejaksaan Negeri Serang yang diterima Kompas.com, Selasa (25/10/2022), Kejaksaan sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polresta Serang atas perkara tindak pidana atas nama tersangka NM.
Dijelaskan jika pada bulan Mei 2022, Nikita Mirzani melalui akun Instagram-nya mengunggah gambar ke fitur Instagram Story yang berisi dia gambar atau foto Dito Mahendra.
Foto tersebut diambil dari search engine Google dan situs berita online. Lalu Nikita mengedit dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito.
Unggahan Instagram Story Nikita Mirzani tersebut diketahui oleh Haerul Yusi (karyawan Dito Mahendra) yang selanjutnya disampaikan kepada Dito Mahendra. Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang guna dilakukan proses secara hukum.
Nikita Mirzani dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Berkas perkara atas nama tersangka NM Binti (Alm) M sudah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022.
Nikita Mirzani ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B. Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan agar segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Ditahan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/25/220707866/nikita-mirzani-ditahan-atas-kasus-pencemaran-nama-baik-dito-mahendra.