SONORABANGKA.ID - Tidak hanya Ferdy Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak eksepsi Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya, dalam eksepsinya tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta agar hakim membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.
Diketahui, dalam eksepsinya, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai bahwa penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara yang menjerat istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.
“Sidang dilanjut, Selasa 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi,” tukas Wahyu.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putri didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.