Ilustrasi obat sirup, zat berbahaya dalam obat sirup atau cair kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak, daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM, obat sirup aman menurut BPOM, obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang Kemenkes.
Ilustrasi obat sirup, zat berbahaya dalam obat sirup atau cair kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak, daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM, obat sirup aman menurut BPOM, obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang Kemenkes. ( SHUTTERSTOCK/SUMIRE8)

Bantah BPOM, Kemendag Tegaskan Tak Terlibat Impor Kasus Obat Sirup

3 November 2022 16:33 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perdagangan memastikan pihaknya tidak terlibat dalam importasi obat sirup yang mengandung senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG).

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan, senyawa kimia PG dan PEG merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya alias bebas (non larangan dan pembatasan).

"Statemennt BPOM tersebut tidak benar, karena senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya atau bebas (non larangan dan pembatasan)," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Oleh sebab itu Didi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya sama sekali.

"Jelas kami tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya," tegas Didi.

Adapun sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyinggung kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia.

Hal ini disampaikan Penny saat rapat di Komisi IX DPR yang membahas kasus obat sirup yang diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

Penny menyatakan, dalam hal pengawasan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade. Bahan baku itu masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).

"Bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri farmasi (obat) itu seharusnya Pharmaceutical Grade. Nah, tapi dalam hal ini Pharmaceutical Grade lah yang harus mendapatkan SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM, sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan di awal," kata Penny dalam rapat Komisi IX DPR, Rabu (2/11/2022).

Akan tetapi, lanjut Penny, khusus untuk pelarut PG dan PEG masuknya tidak melalui SKI BPOM.

"Tapi melalui Kemendag, istilahnya (non larangan dan pembatasan) jadi tidak melalui surat keterangan impor BPOM," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah BPOM, Kemendag Tegaskan Tak Terlibat Impor Kasus Obat Sirup ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/11/03/160412426/bantah-bpom-kemendag-tegaskan-tak-terlibat-impor-kasus-obat-sirup.
Penulis : Elsa Catriana

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm