SonoraBangka.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membantah isu ada pelarangan penyelenggaraan event hingga Desember 2022.
Hal tersebut menyusul banyaknya insiden terutama konser musik dalam beberapa waktu terakhir.
Sandiaga mengatakan, penyelenggaraan event tetap diperbolehkan tetapi harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan dan keamanan.
Dengan begitu, event dapat memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi penyelenggara, pelaku ekonomi kreatif misalnya musisi juga masyarakat.
"Terkait isu tidak boleh diselenggarakannya event sampai Desember sama sekali tidak benar. Isu ini sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik di tanah air," kata dia dalam The Weekly Brief with Sandi, Kamis (10/11/2022).
Sandiaga menjelaskan, Presiden Jokowi telah mengizinkan penyelenggaraan event termasuk konser musik juga acara budaya dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi.
"Kami sudah menyusun buku pedoman CHSE sebagai panduan. Sehingga penyelenggaraan event tetap dapat dilakukan namun dengan protokol yang ketat, sehingga event konser maupun gelaran budaya yang akan dilakukan beberapa bulan ke depan termasuk G20, GTF, ini semua dapat dilakukan," jelas Sandiaga.
Penyelenggara kegiatan event harus dapat mengelola kegiatan secara profesional. Salah satunya dengan memperhatikan aspek carrying capacity (daya dukung) dari satu kegiatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.
Peningkatan secara signifikan dari kunjungan penonton ini harus diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara kegiatan.
Penyelenggara kegiatan juga harus memiliki early warning system.
Hal tersebut bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan atau lokasi acara.
Dengan demikian, penyelenggara bisa mengurangi potensi dari kerumunan serta ketersediaan jalur evakuasi dan pelayanan kesehatan.
"Kami pastikan akan memfasilitasi, silakan presentasikan rencana event. Kami akan kolaborasi bersama Polri, Satgas COVID-19, dan Kemenkes, dan akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf," ujar dia.
"Namun untuk surat izin keramaian tentu dikeluarkan oleh Polri," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menparekraf Bantah Isu Larangan Gelar "Event" hingga Desember 2022", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/11/11/101000126/menparekraf-bantah-isu-larangan-gelar-event-hingga-desember-2022?page=all#page2.