SonoraBangka.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ya, di tengah kabar PHK dan gejolak inflasi dan resesi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membawa kabar baik untuk pekerja.
Permenaker tentang UMP 2023 ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka UMP 2023 naik maksimal sebesar 10 persen.
Melansir Kompas.com, dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).