Ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat
Ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat ( SHUTTERSTOCK/Joyseulay)

Sebelum Aajukan Pinjaman Online untuk Bisnis, Tahus Tahu 4 Hal Ini!

23 November 2022 19:20 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini, pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat luas.

Namun, sudah tahu jika pinjaman online (pinjol) yang belakangan ini menjamur bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha sebagai alternatif untuk pendanaan bisnis.

Apalagi pinjol cenderung lebih mudah diakses dan memiliki persyaratan yang cukup ringan, dengan pencairan dana dalam waktu singkat, bahkan dalam hitungan jam.

Meskipun begitu, perlu diingat bahwa di balik kemudahan yang ditawarkannya, tak jarang ada oknum yang memanfaatkan pinjol untuk menjebak nasabahnya.

Oleh karenanya pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjol untuk mendapatkan pendanaan perlu lebih selektif dan teliti lagi.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini berbagai hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjol untuk menjalankan bisnis.

1. Pilihan Pinjol yang Terdaftar di OJK

Melihat apakah pinjaman online sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan hal pertama yang wajib diperhatikan.

Pasalnya, pinjol yang sudah terdaftar di OJK artinya sudah memiliki izin usaha dan melalui proses verifikasi secara resmi.

Dengan kata lain, aplikasi tersebut sudah berada di bawah pengawasan OJK, sehingga nasabah pun lebih aman dan dapat terhindari dari risiko kebijakan kredit yang tidak sesuai standar ataupun merugikan.

Pelaku usaha bisa memeriksa legalitas aplikasi pinjol terdaftar di OJK melalui situs www.ojk.go.id dan melihat apakah aplikasi yang dituju memiliki logo OJK.

2. Perhatikan Bunga Pinjaman 

Sebelum mengajukan pinjaman, Kawan Puan juga harus teliti melihat jumlah bunga pinjaman yang ditawarkan.

Perlu diketahui bahwa pinjol yang resmi terdaftar di OJK dilarang untuk menetapkan bunga lebih dari 0.8 persen per hari.

Apabila bunga yang ditawarkan lebih dari itu, sebaiknya jangan melanjutkan pengajuan peminjaman karena telah melebihi ketentuan OJK.

Di samping itu, pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi dapat memengaruhi jumlah tagihan yang akan kamu terima nantinya.

3. Pinjam Sesuai Kebutuhan

Pelaku usaha juga harus menyesuaikan jumlah pinjaman yang diajukan dengan kebutuhan bisnis.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan pinjol, kalkulasikanlah dulu seberapa besar kebutuhan bisnis yang perlu mendapat pendanaan dari pinjaman online.

Dengan begitu pinjaman yang diperoleh tidak habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang hanya menyulitkan proses pelunasan.

4. Bayar Pinjaman Tepat Waktu

Sama halnya dengan pinjaman konvensional, pinjaman online pun menerapkan denda apabila nasabahnya telat membayar tagihan ataupun melunasinya.

Jadi, jangan sampai kamu lupa membayar cicilan pelunasan secara tepat waktu agar tak perlu membayar denda.

Perlu diingat, bahwa membayar pinjaman tepat waktu juga membantu kamu agar lebih disiplin sekaligus menjaga arus kas agar tetap sehat.

Nah, itulah berbagai pertimbangan penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha sebelum mengajukan pinjaman online untuk keberlangsungan bisnisnya. 

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533533687/perhatikan-4-hal-ini-sebelum-mengajukan-pinjaman-online-untuk-bisnis?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm