Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ( KOMPAS.com)

Soal Insentif Kendaraan Listrik, Menhub: Formatnya Lagi Dipikirkan, Kita Tak Ingin Salah Tempat

24 November 2022 16:28 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah masih membahas insentif terkait kendaraan listrik agar penggunaannya sesuai harapan.

Ia mengatakan  insentif tersebut akan diberikan untuk konversi motor dan pembelian motor baru.

"Formatnya lagi dipikirkan. Kita enggak ingin mensubsidi pada tempat yang salah makanya kita akan perhatikan karena subsidi itu tidak terhadap motor baru saja tapi juga motor konversi," kata Budi saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Budi mengatakan, biaya konversi motor listrik saat ini cukup mahal yaitu sekitar Rp 15 juta.

Ia mengatakan, apabila pemerintah memberikan subsidi 50 persen, masyarakat akan terbantu. Namun, hal tersebut masih dalam pembahasan.

"Kalau disubsidi separohkan lumayan cuma Rp 7,5 juta dan dengan itu cost keseharian anda itu turun 80 persen itu yang diharapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menhub Budi mengatakan penggunaan motor berbasis listrik tidak hanya ramah lingkungan tetapi lebih irit dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

"Secara keseharian, (motor listrik) bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp 100.000 sehari, ini Rp 25.000 saja sudah cukup," kata Budi dalam keterangannya di acara Electric Vehicle Funday, Minggu (20/11/2022).

Budi mengatakan, berdasarkan hitungan Ditjen Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik.

Menurut dia, dengan harga listrik per kWh Rp 1.444 atau dibulatkan Rp 1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp 1.700.

Budi mengatakan, data tersebut menunjukkan bahwa kendaran listrik jauh lebih hemat apabila dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp 10.000-21.000.

"Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer," ujarnya.

Budi mengatakan, pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.

Selain itu, ia mengatakan, insentif untuk kendaraan listrik terus dibahas antar kementerian/lembaga.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Insentif Kendaraan Listrik, Menhub: Formatnya Lagi Dipikirkan, Kita Tak Ingin Salah Tempat", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/11/24/152701726/soal-insentif-kendaraan-listrik-menhub-formatnya-lagi-dipikirkan-kita-tak?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm