Melainkan pemerintah bersama dengan BPJS memiliki prioritas untuk menanggung biaya layanan tambahan bagi masyarakat yang tergolong miskin, dalam situasi yang memang benar-benar membutuhkan.
Budi mencontohkan dalam mengakses obat-obatan generik misalnya, masyarakat yang dirasa masih mampu tetap dapat ditanggung oleh BPJS. Namun, jika yang ingin diakses merupakan pengobatan non-generik maka kebutuhannya tidak ditanggung oleh negara lagi.
"Karena non-generik harus bayar sendiri, di situ yang harus kita jaga keadilannya. Kalau yang miskin benar-benar perlu untuk dibayarkan negara," beber mantan Dirut Bank Mandiri itu.
Ia menyarankan supaya masyarakat yang mampu mengaksesnya melalui asuransi swasta yang nantinya direncanakan akan terhubung oleh sistem BPJS. Sebab, hal itu akan mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pemberian layanan pada masyarakat.
Menurut Budi, konsep asuransi sosial yang baik haruslah mampu menjangkau semua masyarakat dari berbagai golongan baik kaya, miskin, tua, muda dari Sabang sampai Merauke.
Dengan sebuah standar yang dibangun dapat dijangkau oleh keuangan negara pada saat seperti ini dan tidak terlampau besar. Sehingga pengelompokan dalam sistem BPJS, harus dapat menjangkau hak-hak pesertanya tanpa memandang tingkat perekonomiannya.
Selain itu jika tiap pengelompokan kelas didesain terlampau luas, Menkes khawatir layanan yang diberikan BPJS tidak akan berkelanjutan karena akan berdampak pada membengkaknya anggaran yang harus dibayar negara menjadi yang tinggi sekali.
“Kalau tidak, nanti tidak adil dan negara tidak kuat, ini yang menyebabkan masalah di belakangnya. Dia (BPJS) akan cover kelas dasar kesehatan (KDK) saja, di atasnya ada layanan lainnya," kata Budi.
"Yang miskin di-cover oleh pemerintah, tapi yang kaya dia harus beli sendiri dengan swasta, kalau tidak nanti yang kaya bisa akses yang miskin tidak bisa akses,” katanya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Sindir Orang Kaya Pakai BPJS, Ini Klarifikasi Lengkap Menkes", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/11/26/181417626/sempat-sindir-orang-kaya-pakai-bpjs-ini-klarifikasi-lengkap-menkes?page=all#page2.