Gotong royong juga tercermin dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi.
Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit.
"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah," imbuh dia.
Wajib iuran setiap bulan
Muttaqien menuturkan, meski iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan, peserta tetap harus membayar iuran setiap bulannya.
Jika tidak, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara dan peserta bisa dikenakan denda.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.
Akan tetapi, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Saat peserta menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Namun, status otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.
Kendati demikian, jika dalam waktu 45 hari ke depan peserta ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda.
Adapun berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.
Nah, semoga ini bisa membantu ya!
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053589046/bolehkah-cairkan-bpjs-kesehatan-dalam-bentuk-uang-jika-tak-digunakan-begini-penjelasan-lengkapnya?page=all