BKKBN Babel Gelar Rekonsiliasi dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Babel
BKKBN Babel Gelar Rekonsiliasi dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Babel ( BKKBN Babel)

BKKBN Babel Gelar Rekonsiliasi dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Babel

1 Desember 2022 10:40 WIB

SONORABANGKA.ID - Dalam rangka mengevaluasi program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Tahun 2022 dan merumuskan rencana kerja/aksi percepatan penurunan stunting di Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Tahun 2023, maka Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Sekretariat pada hari ini, Kamis Tanggal 1 Desember 2022 menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan tema “Penguatan Komitmen dan Peran Pemerintah Daerah dalam Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung” di Hotel Santika Pangkalpinang.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia. Maka dengan Perpres tersebut, BKKBN mendapatkan mandat baru yaitu menurunkan angka stunting di Indonesia dari 27,67% pada Tahun 2019 menjadi 14,00% pada Tahun 2024. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung target prevalensi stunting dari 19,93% pada tahun 2019 menjadi 10,38% pada tahun 2024. Dengan mandat tersebut disatu sisi merupakan kepercayaan Presiden kepada BKKBN namun disisi lain perlu kerja keras dan kerjasama dengan berbagai sektor terkait, baik antar Kementrian/Lembaga maupun organisasi-organisasi/mitra kerja potensial.

Dalam pelaksanaan Program Percepatan Penurunan Stunting Provinsi dan Kabupaten/Kota, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana tugas mereka adalah mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor. 

Dalam sambutan yang sampaikan oleh Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Yunan Helmi, M.Si menjelaskan bahwa TPPS Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah terbentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/51/BAPPEDA/2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang Pembentukan TPPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Besar harapan kita bersama agar TPPS ini dapat berperan secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor terkait, penajaman strategi intervensi dari hulu melalui kegiatan prioritas mencegah lahirnya anak stunting, mengoptimalkan peran Tim Pendamping Keluarga (TPK)” ujar Yunan.

Berdasarkan laporan hasil Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Semester I Tahun 2022 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperoleh beberapa catatan penting yang harus segera diupayakan dalam pencapaian kinerja Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Upaya yang dilakukan yaitu menyusun kebijakan/peraturan kepala daerah tentang percepatan penurunan stunting, menginstruksikan TPPS Provinsi untuk meningkatkan koordinasi melalui wadah pertemuan, menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara berkala, penguatan perencanaan dan penganggaran serta pemahaman yang lebih komprehensif pada OPD teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan instansi terkait, menginstruksikan TPPS Provinsi melalui Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginventarisir kelemahan-kelemahan program yang nantinya akan disampaikan pada saat Rapat Koordinasi Nasional, sekaligus dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat.

Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fazar Supriadi Sentosa, SH pada saat membacakan Laporan Ketua Panitia mengatakan langkah-langkah percepatan penyelenggaraan program Bangga Kencana ini harus segera dimulai sejak dini. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas, integrasi dan akselerasi serta komitmen para pemangku kebijakan dan mitra kerja dalam peningkatan penggerakan Program Bangga Kencana di seluruh tingkatan wilayah. Kegiatan Rekonsiliasi dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 merupakan salah satu wujud keseriusan Perwakilan BKKBN dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung amanat dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang sudah berperan dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Pelaksanaan semua kegiatan Percepatan Penurunan Stunting ini tidak lepas dari besarnya komitmen dan peran Pemerintah Daerah, lintas sektor serta mitra kerja dalam membantu pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga sampai Desa/Kelurahan”

“Kami menaruh harapan yang besar agar program Bangga Kencana serta Percepatan Penurunan Stunting dapat di implementasikan dengan baik oleh kita semua, sehingga Keluarga Berkualitas dan Pertumbuhan Penduduk yang Seimbang dapat kita raih bersama guna mendukung tercapainya Visi Presiden dan Wakil Presiden RI untuk Terwujudnya Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong” ujar Fazar di akhir laporannya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm