2. Polisi melakukan pengecekan status sepeda motor
3. Bengkel melakukan pekerjaan konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik
4. Proses uji tipe di BPLJSKB
5. Penerbitan SUT dan SRUT oleh Dirjen Hubdat
6. Permohonan perubahan STNK dan BPKB
7. Polisi melakukan pengecekan fisik kendaraan dan dokumen, mencatat nomor mesin motor listrik dan perubahan STNK dan TNKB baru
8. Pembayaran oleh bengkel dan polisi melakukan penerbitan STNK baru nomor kendaraan listrik perubahaan BPKB jika diperlukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Alur Konversi Motor BBM Jadi Motor Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/04/082100915/cara-dan-alur-konversi-motor-bbm-jadi-motor-listrik?page=all#page2.