Polisi memberhentikan pengemudi mobil yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban untuk menghindari tilang elektronik. (Dokumentasi Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)
Polisi memberhentikan pengemudi mobil yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban untuk menghindari tilang elektronik. (Dokumentasi Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya) ( KOMPAS.COM)

Tak ada Tilang, Kendaraan yang Melepas Pelat Nomor Baiknya Disita

6 Desember 2022 19:04 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Sejak surat tilang manual ditarik para pengendara kemudian melepas pelat nomor. Sehingga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kesulitan merekam pelanggar.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, dibutuhkan cara lain untuk tetap menindak para pelanggar aturan lalu-lintas tersebut.

"Pengendara ranmor yang mencopot pelat nomor merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi atau berpeluang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Sehingga, tindakan tegas perlu dilakukan," ujar Budiyanto dalam keterangan resminya.

Budiyanto menambahkan, dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 260 ayat 1 huruf a.

Selanjutnya, dijelaskan lagi pada Pasal 36 ayat 2 dan 3 pada Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas.

"Ayat 2, ranmor yang disita tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah," kata Budiyanto.

Pada ayat 3 menyebutkan bahwa penyitaan ranmor yang diduga berasal dan hasil tindak pidana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia atau luka berat dilaksanakan dengan ketentuan undang-undang.

"Pengendara kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah melanggar peraturan berlalu lintas dan bahkan sebagai petugas patut menduga jangan-jangan kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak ada Tilang, Kendaraan yang Copot Pelat Nomor Baiknya Disita", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/06/101200815/tak-ada-tilang-kendaraan-yang-copot-pelat-nomor-baiknya-disita.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm