Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) ( KOMPAS.COM)

Subsidi Motor Listrik Bukan Untuk Ojol, Lantas Siapa yang Berhak?

14 Desember 2022 20:52 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Rencana pemerintah memberikan subsidi untuk sepeda motor listrik, yang digunakan oleh angkutan online dinilai salah sasaran dan tidak menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.

Damantoro, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, angkutan online terutama sepeda motor mau mendapatkan subsidi kendaraan listrik sesungguhnya tidak lebih membutuhkan, ketimbang angkutan umum perkotaan lain yang berbasis bus atau rel.

“Bahkan sampai saat ini menurut undang-undang, sepeda motor bukan angkutan umum dikarenakan oleh issue keselamatan,” ujar Damantoro, dalam keterangan tertulis (13/12/2022).

“Di mana tingkat fatalitasnya tinggi ketika terjadi kecelakaan dan belum adanya pengaturan perannya dalam tatanan transportasi nasional,” kata dia.

Menurutnya, penggunaan sepeda motor yang seolah menjadi angkutan umum, karena adanya anomaly system transportasi di Indonesia yang sangat didominasi oleh sepeda motor.

Anomali yang seolah menjadi kewajaran dan ditambah adanya celah kevakuman regulasi kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menciptakan angkutan online berbasis teknologi informasi.

“Persoalan kebijakan subsidi kendaraan listrik terletak pada objek subsidinya, yaitu sisi konsumsi. MTI setuju dan memandang perlu adanya dukungan fiskal pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik sebagai upaya konversi energi BBM ke energi listrik,” ucap Damantoro.

“Tetapi subsidi lebih tepat diberikan untuk pembangunan infrastruktur dan bukan pada kegiatan konsumsi yang seharusnya dibiarkan menjadi bagian dari mekanisme pasar di mana demand dan supply tercapai secara alamiah berdasakan keseimbangan aspek keekonomiannya,” ujar dia.

Maka, akan lebih tepat bila Kementerian ESDM dapat memberikan dukungan subsidi infrastruktur kendaraan listrik.

Seperti charging station, jaringan battery swab, dan proses sambungan listrik yang mudah dan murah bagi fasilitas pengisian daya bagi kendaraan listrik.

“Kementerian ESDM perlu membantu Kemenhub mengatasi anomali angkutan online, karena hadirnya bisnis jasa angkutan online tersebut terjadi adalah akibat krisis angkutan umum di seluruh Indonesia,” kata Damantoro.

Ia menambahkan, subsidi produksi atau subsidi harga jual yang bisa mencapai trilliunan rupiah tersebut sebaiknya dialihkan ke pembangunan infrastruktur kendaraan listrik untuk angkutan umum.

Atau paling tidak sebagian dialihkan ke subsidi bus listrik untuk mewujudkan angkutan umum yang berkualitas, terjangkau, dan ramah lingkungan.

“Karena ini bukan hanya soal teknologi, harga jual, dan industrialisasinya semata, tetapi juga lebih pada keberpihakan anggaran pemerintah di sektor transportasi,” ujar Damantoro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Motor Listrik Bukan buat Ojol, Lantas Siapa yang Berhak?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/14/090200215/subsidi-motor-listrik-bukan-buat-ojol-lantas-siapa-yang-berhak-?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm