Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah menyampaikan terima kasih kepada semua anggota Dewan dan pimpinan DPR RI, khususnya ketua dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU PPSK, dan atas kerja sama yang baik dalam pembahasan omnibus law keuangan tersebut.
"Pembahasan antara pemerintah dan perlemen di dalam panita kerja atau Panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis," kata Sri Mulyani.
Adapun UU PPSK yang disahkan terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Secara terperinci, Bab I mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 1 pasal; Bab II tentang asas, maksud, dan tujuan, serta ruang lingkup yang terdiri dari 3 pasal; serta Bab III tentang kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal.
Lalu, Bab IV mengenai perbankan yang terdiri dari 3 pasal; Bab V tentang pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing yang terdiri dari 35 pasal; Bab VI tentang perasuransian yang terdiri dari 2 pasal; serta Bab VII tentang asuransi usaha bersama yang terdiri dari 26 pasal; Bab VIII tentang program penjaminan polis yang terdiri dari 25 pasal.
Kemudian, Bab IX tentang penjaminan yang terdiri dari 2 pasal; Bab X tentang usaha jasa pembiayaan yang terdiri dari 24 pasal; Bab XI tentang kegiatan usaha bullion yang terdiri dari 3 pasal; serta Bab XII tentang dana pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun yang terdiri dari 68 pasal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sahkan UU PPSK", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/12/15/113000826/pemerintah-dan-dpr-sahkan-uu-ppsk?page=all#page2.