Pakai Pelat Nomor Cantik, Masa Berlakunya Hanya 5 Tahun
Pakai Pelat Nomor Cantik, Masa Berlakunya Hanya 5 Tahun ( KOMPAS.COM)

Menggunakan Pelat Nomor Cantik, Masa Berlakunya Hanya 5 Tahun

16 Desember 2022 22:33 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Tak jarang pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) pilihan. Hal ini dilakukan sebagai identitas pemilik atau sebagai pembeda dengan kendaraan lainnya.

Walau begitu, pemilik kendaraan harus merogoh kocek lebih karena tarifnya berbeda dengan nomor polisi (nopol) biasa.

Untuk diketahui, memakai pelat nomor cantik paling murah Anda harus mengeluarkan dana Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf. Hingga yang termahal Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf belakang.

Adapun mengenai biaya penggunaan nopol cantik harus dibayarkan ketika awal mendaftar dan berlaku selama lima tahun. Hal ini sesuai dengan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan.

Artinya, selain membayar pajak kendaraan bermotor yang tercantum di STNK. Pemilik kendaraan juga harus menambahkannya dengan biaya pelat nomor pilihan yang besarannya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Di samping itu, menggunakan pelat nomor pilihan juga memiliki beberapa ketentuan. Seperti yang termuat dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor:Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan:

-Poin pertama dijelaskan, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

-Poin kedua, NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

-Poin ketiga, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

-Poin keempat, masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

-Poin kelima, perpanjangan NRKB pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

-Poin keenam, apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan yang baru selama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Pelat Nomor Cantik, Masa Berlakunya Hanya 5 Tahun", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/161200615/pakai-pelat-nomor-cantik-masa-berlakunya-hanya-5-tahun.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm