SonoraBangka.id - Diketahui baru-baru ini Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut tanggal 26 Desember 2022 sebagai cuti bersama Natal 2022.
Pernyataan Muhadjir Effendy soal cuti bersama Natal 2022 di tanggal 26 Desember sontak membuat heboh.
Pasalnya, sebelum ini telah dinyatakan bahwa tidak ada cuti bersama di momen Natal 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Pernyataan Menko PMK ini sendiri disampaikan di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).
"Libur (26 Desember cuti bersama)," tutur Muhadjir melansir Kompas.com.
Namun masih di hari yang sama, Muhadjir meralat pernyataannya yang menyebut 26 Desember sebagai cuti bersama.
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
Artinya, 26 Desember bukanlah cuti bersama, namun, masyarakat yang hendak mengambil cuti untuk libur di hari tersebut diperbolehkan.
Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023