Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaikkan cukai rokok elektrik langsung 5 tahun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaikkan cukai rokok elektrik langsung 5 tahun. ( DOK. Sekretariat Presiden)

Siap-Siap Cukai Rokok Bakal Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2023

19 Desember 2022 17:15 WIB

"Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak," ungkap Kemenkeu.

Pengambilan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Kemenkeu meyakini kebijakan ini akan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi dan sudah terkelola dengan baik. Kenaikan rata-rata tarif CHT 10 persen diperkirakan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1-0,2 persen, sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.

Menurunkan angka perokok anak

Di sisi lain, penyesuaian tarif CHT juga diperkirakan berdampak pada penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92 persen di 2023 dan 8,79 persen di 2024, seiring dengan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46 persen di 2023 dan 12,35 persen di 2024.

Maka, dengan penurunan prevalensi merokok anak tersebut dapat berdampak positif, bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan, namun juga meningkatkan kesehatan masyarakat. Ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk penguatan produktifitas nasional guna mencapai visi Indonesia Maju 2045.

"Selain untuk pengendalian konsumsi rokok, kenaikan tarif cukai rokok juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal," ungkap Kemenkeu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbit, Cukai Rokok Bakal Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2023", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/12/19/104003126/aturan-terbit-cukai-rokok-bakal-naik-10-persen-mulai-1-januari-2023?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm