SONORABANGKA.ID - Adalah Sejumlah daerah telah memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pemutihan denda pajak. Para pemilik kendaraan bermotor diharapkan segera memanfaatkan program penghapusan denda tersebut.
Sebagai catatan, program pemutihan ini berlaku cuma untuk penghapusan denda, bukan pajaknya keseluruhan.
Berdasarkan pantauan kami, ada belasan daerah yang masih memberlakukan pemutihan denda pajak, salah satunya di Ibu Kota DKI Jakarta.
Melihat antusiasme yang tinggi, pemutihan denda pajak di DKI Jakarta diperpanjang hingga Jumat, 23 Desember 2023, dari sebelumnya hanya sampai Kamis, 15 Desember 2022.
Keputusan tersebut, tertuang dalam SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2202 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa program penghapusan sanksi ini bisa dimanfaatkan lewat Samsat Induk.
Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo, bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar, dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
"Jadi yang belum menunaikan pajak, segera untuk menunaikan kewajibannya sekarang," tulis keterangan Bapenda DKI Jakarta lewat Instagram resmi (20/12/2022).
"Hingga tanggal 15 Desember 2022, masih banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap untuk mendapatkan penghapusan sanksi," jelas keterangan tersebut.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, maka Bapenda DKI Jakarta memperpanjang waktu penghapusan sanksi pajak daerah seperti tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta nomor 2203 tahun 2022.
Berikut ini sejumlah provinsi yang masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor: