SonoraBangka.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jumat. Setelah pada pagi tadi diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengumumkannya.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 38/PUU7/2009.
"Tadi bapak Presiden telah berkonsultasi dengan sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta kerja," ujarnya saat konferensi pers, Jumat.
Dia menjelaskan alasan pemerintah segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini karena kebutuhan mendesak untuk mempercepat antisipasi kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.
Pasalnya, saat ini dunia tengah menghadapi resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Terlebih saat ini, sebanyak 30 negara berkembang sedang mengantre untuk meminta bantuan dari Dana Moneter Internasional (IMF).
"Jadi kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat riil," ucapnya.
Selain itu dari sisi geopolitik, perang antara Ukraina dan Rusia serta konflik geopolitik lainnya masih terus terjadi. Hal ini membuat pemerintah harus menghadapi krisis pangan, krisis energi, krisis keuangan, dan perubahan iklim.
Oleh karena itu, pemerintah segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini lantaran regulasi ini akan sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.
Sementara tahun depan, pemerintah akan mengandalkan pada pembiayaan investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun.
"Oleh karena itu ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi. Dan ini menjadi implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhannya Mendesak", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/12/30/121500326/pemerintah-terbitkan-perppu-cipta-kerja-airlangga-kebutuhannya-mendesak.