Hak cuti dan waktu istirahat pekerja alihdaya diatur dalam Pasal 79 di Perppu Cipta Kerja, yaitu sebagai berikut:
(1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Itulah tadi aturan mengenai upah dan hak cuti bagi Kawan Puan yang bekerja sebagai pekerja outsourcing atau alihdaya.
Jadi, kamu tetap mempunyai hak menerima upah dan uang lembur, serta mendapatkan cuti minimal 12 hari kerja dalam waktu satu tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di https://www.parapuan.co/read/533639410/catat-ini-hak-upah-dan-cuti-pekerja-outsourcing-di-perppu-cipta-kerja?page=all