Ilustrasi uang
Ilustrasi uang ( KOMPAS.COM/Thinkstockphotos.com)

Ini Aturan Uang Pesangon dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja

4 Januari 2023 19:26 WIB

SonoraBangka.id - Usai diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu, peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih banyak diperbincangkan.

Dalam Perppu Cipta Kerja banyak hal terkait ketenagakerjaan yang diatur, termasuk jam kerja, cuti, hingga uang pesangon.

Untuk uang pesangon sendiri ketentuannya terdapat di Pasal 156 Perppu Cipta Kerja, di dalamnya menjelaskan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami PHK.

Ada pun ketentuan terkait uang pesangon yang akan diberikan meliputi: uang penghargaan dan penggantian hak.

Untuk informasi lebih jelasnya, berikut ketentuan pemberian pesangon dalam Perppu Cipta Kerja sebagaimana dikutip dari Kompas.com:

1. Ketentuan Terkait Uang Pesangon

Uang pesangon yang mesti diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan atau pekerjanya didasarkan pada masa kerjanya, yaitu:

- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.

- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.

- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm