Ilustrasi beras.
Ilustrasi beras. ( KOMPAS.com)

Jaga Stabilitas Harga Beras, Operasi Pasar Akan Dilakukan Sepanjang Tahun

10 Januari 2023 08:00 WIB

SonoraBangka.ID - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat konsumen Tahun 2023.

Petunjuk tersebut memuat mekanisme pelaksanaan SPHP beras di antaranya target penyaluran, waktu dan lokasi pelaksanaan, serta harga penjualan.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, petunjuk pelaksanaan ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Selain itu, aturan itu juga turunan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen.

“Petunjuk pelaksanaan ini merupakan pedoman yang penting bagi terlaksananya SPHP beras yang tepat sasaran dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini akan menjadi landasan bagi Perum Bulog sebagai operator yang ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP,” ujarnya dalam siaran resminya, Senin (9/1/2023).

Secara umum, Arief menjelaskan pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023 akan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di gudang Bulog.

CBP berasal dari pembelian langsung baik yang dibeli dengan menggunakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), harga fleksibilitas, pengalihan stok komersial, maupun pengadaan dari luar atas penugasan pemerintah.

“Pelaksanaan SPHP beras akan dilakukan di seluruh Indonesia melalui Bulog dengan target penyaluran minimal 1,2 juta ton atau disesuaikan dengan kondisi pasar,” ujarnya.

Menurutnya, SPHP beras 2023 akan dilaksanakan sepanjang tahun dari Januari sampai Desember 2023 dengan intensitas pelaksanaan per bulan mengacu kepada perkembangan rata-rata harga beras secara nasional yang dihimpun dari laporan perangkat daerah.

Melalui SPHP beras ini, Bulog melakukan penyaluran beras dengan harga Rp 8.300 – Rp 8.900 per kilogram disesuaikan dengan pembagian zonasi. Di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 8.300 per kilogram.

Sementara di wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan dibanderol harga Rp 8.600 per kilogram, dan Wilayah Maluku dan Papua sebesar Rp 8.900 per kilogram.

“Harga tersebut merupakan harga pembelian di gudang Bulog dan berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang kebijakan harga eceran beras. Saat ini penetapan harga eceran menjadi wilayah kerja Badan Pangan Nasional, kita juga sedang lakukan review untuk memperbaharui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk beras,” ujarnya.

Sedangkan untuk optimalisasi pelaksanaan, Arief menambahkan, Bulog dapat melaksanakan SPHP melalui operasi pasar secara langsung di tingkat eceran atau melalui distributor dan mitra yang ada di pasar tradisional atau modern serta tempat-tempat yang mudah di jangkau lainnya.

“Poinnya, yang terpenting tetap memperhatikan harga penjualan sampai ke tingkat konsumen harus sesuai dengan harga eceran yang telah ditetapkan. Selain itu, sebagai jaminan atas mutu, beras yang dijual harus mencantumkan informasi harga, kelas mutu, dan berat bersih,” jelasnya.

Lebih lanjut Arief menambahkan, pelaksanaan SPHP beras di tingkat konsumen bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras agar daya beli masyarakat terjaga dan inflasi terkendali di seluruh Wilayah Indonesia.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI yang meminta agar stok dan harga beras betul-betul dijaga dan dihitung sesuai kondisi di lapangan.

Presiden menegaskan cadangan beras harus disiapkan dengan baik sehingga tidak menyebabkan terjadinya kenaikan harga di pasaran yang berdampak pada kenaikan inflasi.

“Upaya menjaga stok dan harga beras tetap stabil sangat penting dan menjadi prioritas, mengingat beras merupakan komoditas pangan pokok yang dikonsumsi oleh mayoritas penduduk Indonesia,” kata Arief.

Arief mengatakan, melihat tingginya keterkaitan beras terhadap kepentingan publik, maka pemerintah tentunya sangat berkepentingan menjaga stabilitas stok dan harga beras.

“Kenaikan harga beras secara makro akan berdampak pada inflasi dan tingkat kemiskinan, sedangkan secara mikro akan berdampak pada besarnya pengeluaran keluarga atau rumah tangga atas beras yang akan mempengaruhi ketahanan pangan rumah tangga,” jelasnya.

Berdasarkan data Susenas Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, beras berkontribusi 5,20 persen terhadap jumlah pengeluaran, angkanya bahkan meningkat menjadi 25,87 persen bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Pada tahun 2022, beras menyumbang bobot inflasi sebesar 3,33 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaga Stabilitas Harga Beras, Operasi Pasar Akan Dilakukan Sepanjang Tahun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/01/09/125740726/jaga-stabilitas-harga-beras-operasi-pasar-akan-dilakukan-sepanjang-tahun?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm