Pengemudi kerap kali melanggar peruntukan bahu jalan di jalan tol.(Febri Ardani/KompasOtomotif)
Pengemudi kerap kali melanggar peruntukan bahu jalan di jalan tol.(Febri Ardani/KompasOtomotif) ( KOMPAS.COM)

Banyak Disalahgunakan, Ketahui Bahaya Menyalip dari Bahu Jalan

11 Januari 2023 21:21 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Jalan tol terdiri dari beberapa lajur, yang memiliki fungsinya masing-masing, termasuk bahu jalan. Tapi, bahu jalan sering kali disalahgunakan.

Khususnya, bahu jalan di tol dalam kota. Dengan kondisi yang macet, tak jarang banyak pengendara yang mengambil bahu jalan agar tidak terjebak macet.

Menurut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, bahu jalan merupakan bagian dari jalan yang tidak aman digunakan untuk menyalip.

"Pertama, bahu jalan itu di luar marka dan terbuat dari alas kerikil. Tempat tersebut dipersiapkan untuk kendaraan rusak dan harus berhenti atau dalam kondisi darurat," ucap Sony, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Bahu jalan merupakan lajur alternatif, digunakan oleh kendaraan prioritas yang harus lewat saat terjadi kemacetan. Selain itu, pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol juga berisiko menabrak kendaraan yang tengah berhenti darurat di area tersebut.

"Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kilometer per jam saja mobil pasti goyang. Tapi, kadang pengemudi enggak sensitif jadi tetap digas. Selain itu, elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air," kata Sony.

Penggunaan bahu jalan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat, yang isinya sebagai berikut:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Dilanggar, Ketahui Bahaya Menyalip dari Bahu Jalan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/11/121200015/banyak-dilanggar-ketahui-bahaya-menyalip-dari-bahu-jalan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm