SONORABANGKA.ID - Adalah Korlantas Polri berharap penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang berbasis elektronik bisa menekan pelanggaran dan kecelakaan.
Tilang E-TLE juga diharapkan mempermudah proses pengurusan administrasi pembayaran kas negara.
Saat ini, tilang elektronik berlaku di 34 Provinsi. Penindakan yang dilakukan oleh kepolisian memakai kamera statis dan mobile.
Target sasaran tilang menyasar pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas, di antaranya rambu-rambu, batas kecepatan, dan alat utama keselamatan yaitu sabuk pengaman dan helm.
Di Indonesia angka kecelakaan di dominasi oleh sepeda motor. Beberapa tahun lalu, penindakan pelanggar dilakukan sampai pelosok daerah.
Khusus pengguna sepeda motor, Korlantas Polri merinci ada 9 jenis pelanggaran yang dapat terkena tilang elektronik,yakni:
Besaran tilang masing-masing pelanggaran berbeda, rinciannya sebagai berikut:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang ETLE untuk Pengguna Motor", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/121200115/jenis-pelanggaran-dan-denda-tilang-etle-untuk-pengguna-motor.