SonoraBangka.id - Saat ini dalam kalender Islam telah memasuki bulan Rajab. Bulan Rajab juga menjadi bulan yang suci.
Nabi Muhammad SAW sendiri juga menganjurkan lebih banyak beribadah, salah satunya adalah berpuasa.
Puasa pada bulan Rajab boleh dilakukan setiap hari dan jumlahnya pun tak ditentukan.
Lantas, yang banyak jadi pertanyaan adalah apakah boleh dan sah melakukan puasa Rajab sekaligus bayar utang puasa Ramadan?
Ya, bagi perempuan muslim, terkadang masih memiliki utang puasa Ramadan dikarenakan haid atau ada kondisi tertentu.
Hukum mengganti utang puasa Ramadan atau puasa qadha Ramadan adalah wajib.
Tapi, bolehkah jika kita ingin menggabungkan 2 niat, yakni untuk puasa Rajab dan membayar utang puasa Ramadan?
Dilansir dari jatim.nu.or.id, puasa Rajab sekaligus mengganti utang puasa Ramadan sah dan diperbolehkan.
Puasa Rajab sebagaimana puasa sunah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya).
Misalkan dengan niat: “Saya niat berpuasa karena Allah”, tidak harus ditambahkan “karena melakukan kesunahan puasa Rajab”.