SONORABANGKA.ID- Jajaran Korps Polairud Baharkam Polri kembali mengamankan 4 (empat) orang yang diduga melakukan kegiatan penampungan pasir timah tanpa izin di pesisir pantai Pusuk Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.
Keempat orang tersebut yakni Jo alias Barek, YV, Ru, dan Da. Mereka berempat diamankan oleh Personil KP Gagak 3011 yang merupakan BKO Mabes dari Korps Polairud Baharkam Polri, pada Kamis (26/1/23) malam.
Dir Polairud melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa keempat orang tersebut sudah dibawa ke mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung.
Saat dimintai keterangan, keempat orang tersebut, diungkapkan Maladi memiliki peran dan tugas masing-masing.
"Jadi, kita menerima limpahan tangkapan dari KP Gagak BKO Mabes. Setelah diamankan, dari keterangan empat orang ini, mereka memiliki peran yang berbeda-beda,"kata Maladi, Selasa (31/1/23).
Untuk Jo als Barek ini, disebutkan Maladi merupakan ketua panitia di pos penimbangan yang bertugas menyediakan ransum, membagi tugas anggota panitia dalam mencatat dan menimbang pasir timah, menyediakan BBM untuk transportasi perahu serta menampung pasir timah dari para penambang ilegal.
Selanjutnya, untuk YV ini memiliki peran sebagai orang yang membeli pasir timah dari Jo alias Barek.
"Sementara itu, Ru dan Da alias Denden ini, mereka berdua selaku pengojek perahu yang bekerja lepas dan tidak bergabung sebagai anggota dalam pos penimbangan."ungkap Maladi.
Selain mengamankan 4 orang tersebut, lanjut Maladi, Direktorat Polairud turut mengamankan barang bukti yakni 11 (sebelas) karung pasir timah dengan berat 270 (dua ratus tujuh puluh) kilogram, 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Grandmax No Pol B 9081 TAR, Uang Tunai sebesar Rp. 6.500.000, 2 (dua) unit Handphone serta Buku Catatan dan Nota.
"Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan juga, akhirnya penyidik Polairud Polda Babel dan KP Galak 3011 menetapkan Jo alias Barek dan YV sebagai tersangka. Sementara Ru dan Da hanya sebagai saksi,"kata Maladi.
Maladi menambahkan, Jo alias Barek dan YV dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.