Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)(polri.go.id)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)(polri.go.id) ( KOMPAS.COM)

Urgensi Penandaan SIM dengan Poin bagi yang Melanggar Lalu Lintas

1 Februari 2023 21:35 WIB

Pengemudi yang diberikan sanksi 12 poin (penalti 1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM.

Sedangkan pengemudi yang dikenakan sanksi poin 18 (penalti 2), wajib melaksanakan putusan pengadilan.

Setelah masa waktu pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM.

Sanksi bagi pengemudi yang melakukan tindak pidana lalu lintas berupa pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dapat dilakukan pencabutan sementara sebelum ada putusan pengadilan (penalti 1).

Tapi dapat juga diberikan sanksi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pada saat akan mengajukan permohonan untuk mendapat SIM melalui mekanisme dan prosedur awal.

“Saya yakin bahwa sanksi ini akan memberikan efek jera bagi pelanggaran. Membangun disiplin perlu proses, berarti perlu waktu, pengorbanan dan komitmen,” ucap Budiyanto.

“Dengan tingkat pelanggaran dan kecelakaan yang relatif masih tinggi, pemberian sanksi dengan memberikan penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas merupakan hal yang mendesak untuk dapat dilaksanakan dengan segera,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urgensi Penandaan SIM dengan Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/01/140100915/urgensi-penandaan-sim-dengan-poin-bagi-pelanggar-lalu-lintas?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm