Pengemudi yang diberikan sanksi 12 poin (penalti 1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM.
Sedangkan pengemudi yang dikenakan sanksi poin 18 (penalti 2), wajib melaksanakan putusan pengadilan.
Setelah masa waktu pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM.
Sanksi bagi pengemudi yang melakukan tindak pidana lalu lintas berupa pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dapat dilakukan pencabutan sementara sebelum ada putusan pengadilan (penalti 1).
Tapi dapat juga diberikan sanksi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pada saat akan mengajukan permohonan untuk mendapat SIM melalui mekanisme dan prosedur awal.
“Saya yakin bahwa sanksi ini akan memberikan efek jera bagi pelanggaran. Membangun disiplin perlu proses, berarti perlu waktu, pengorbanan dan komitmen,” ucap Budiyanto.
“Dengan tingkat pelanggaran dan kecelakaan yang relatif masih tinggi, pemberian sanksi dengan memberikan penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas merupakan hal yang mendesak untuk dapat dilaksanakan dengan segera,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urgensi Penandaan SIM dengan Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/01/140100915/urgensi-penandaan-sim-dengan-poin-bagi-pelanggar-lalu-lintas?page=all#page2.