SonoraBangka.ID - Kabar terbaru datang dari mantan personil BIGBANG yakni, Seungri eks BIGBANG.
Seungri eks BIGBANG dikabarkan akan menyelesaikan masa hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan.
Tepatnya, pada 11 Februari 2023 mendatang, Seungri eks BIGBANG sudah bisa menghirup udara bebas.
Pasalnya, mantan personil BIGBANG tersebut sudah menyelesaikan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Pada tahun 2023 silam, Seungri terjerat sembilan kasus sekaligus yang berhasil menjatuhkan nama baiknya.
Idol yang memiliki nama asli Lee Seung Hyun itu terjerat kasus prostitusi, judi, menyebarkan konten pornografi, penggelapan dana, pengancaman, hingga pelecehan seksual.
Pembebasan ini langsung ramai jadi pembicaraan publik korea yang masih menolak keberadaan Seungri di publik.
Penolakan warga korea
Menurut media Korea, Entertainment Naver, warga Korea masih aktif menolak kebebasan Seungri eks BIGBANG.
Warga Korea menganggap bahwa hukuman yang diterima oleh Seungri masih terlalu ringana.