Delapan Sasaran Pelanggaran Skala Priorotas Polresta Pangkalpinang Pada Operasi Keselamatan Menumbing 2023
Delapan Sasaran Pelanggaran Skala Priorotas Polresta Pangkalpinang Pada Operasi Keselamatan Menumbing 2023 ( Polresta Pangkalpinang)

Delapan Sasaran Pelanggaran Skala Priorotas Polresta Pangkalpinang Pada Operasi Keselamatan Menumbing 2023

8 Februari 2023 20:49 WIB

SONORABANGKA.ID – Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang menggelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023. Operasi Keselamatan Menumbing ini dilaksanakan mulai 7-20 Februari 2023.

Kapolresta Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto, S.I.K M. HP melalui Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang AKP Andi Eko Wardana, S.E, mengungkapkan ada sejumlah skala prioritas atau pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut.
“8 (Delapan) sasaran pelangaran yang menjadi skala prioritas unkap Kasat Lantas, antara lain :
1. Tidak menggunakan helm SNI dan Seat Belt.
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih 1 (satu) orang.
3. Mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh alkohol.
4. Menggunakan handphone saat berkendara.
5. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
6. Mengemudikan kendaraan dibawah umur.
7. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
8. R4 dan R6 melebihi muatan dan dimensi.
Operasi ini digelar dengan tujuan menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Operasi Keselamatan Menumbing 2023 diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, terang AKP Andi Eko.
Kasat Lantas Polresta pangkalpinang juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK. Baik orang atau pengendara maupun kendaraannya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm