Sanksi jika penerima beasiswa LPDP enggan balik ke Indonesia.
Sanksi jika penerima beasiswa LPDP enggan balik ke Indonesia. ( andresr)

Apa Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tak Pulang ke Indonesia?

8 Februari 2023 20:52 WIB

- Sanksi administratif sedang.

- Sanksi administratif berat.

Sanksi administratif ringan meliputi sanksi ringan satu, sanksi ringan dua, dan sanksi ringan tiga. 

Kemudian untuk administratif sedang yang diberikan di antaranya meliputi:

- Penundaan pembayaran Dana Studi.

- Penyesuaian pembayaran Dana Studi.

- Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

4. Sanksi Administratif Berat

Sedangkan untuk sanksi administratif berat, LPDP akan melakukan hal-hal berikut ini:

- Memberhentikan penerima beasiswa sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.

- Memberhentikan sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima.

- Memblokir peserta atau penerima untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Atas dasar sanksi di atas, hendaknya Anda yang berkuliah di luar negeri dengan beasiswa LPDP mesti tetap pulang ke Indonesia, ya.

Bukankah kamu sudah menyebutkan bakal berkontribusi untuk Indonesia saat mengajukan beasiswa LPDP?

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533684040/ini-sanksi-bagi-penerima-beasiswa-lpdp-yang-tak-pulang-ke-indonesia?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm