- Sanksi administratif sedang.
- Sanksi administratif berat.
Sanksi administratif ringan meliputi sanksi ringan satu, sanksi ringan dua, dan sanksi ringan tiga.
Kemudian untuk administratif sedang yang diberikan di antaranya meliputi:
- Penundaan pembayaran Dana Studi.
- Penyesuaian pembayaran Dana Studi.
- Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.
4. Sanksi Administratif Berat
Sedangkan untuk sanksi administratif berat, LPDP akan melakukan hal-hal berikut ini:
- Memberhentikan penerima beasiswa sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.
- Memberhentikan sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima.
- Memblokir peserta atau penerima untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Atas dasar sanksi di atas, hendaknya Anda yang berkuliah di luar negeri dengan beasiswa LPDP mesti tetap pulang ke Indonesia, ya.
Bukankah kamu sudah menyebutkan bakal berkontribusi untuk Indonesia saat mengajukan beasiswa LPDP?
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533684040/ini-sanksi-bagi-penerima-beasiswa-lpdp-yang-tak-pulang-ke-indonesia?page=all