Mobil listrik Toyota bZ4X(Kompas.com)
Mobil listrik Toyota bZ4X(Kompas.com) ( KOMPAS.COM)

Tarif Resmi untuk Bikin Pelat Nomor Cantik buat Mobil Listrik

9 Februari 2023 20:22 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketika melakukan registrasi kendaraan, pelat nomor yang diberikan sesuai dengan urutan. Tapi, bagi yang mau tampil beda, bisa menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau yang biasa disebut dengan pelat nomor cantik.

Untuk diketahui, saat ini bukan cuma kendaraan konvensional saja yang bisa menggunakan pelat nomor cantik. Para pemilik kendaraan listrik juga sudah bisa menggunakan pelat nomor pilihan.

Dengan meminta dibuatkan NRKB pilihan, pemohon bisa mengatur sendiri NRKB-nya. Bisa dengan kombinasi satu angka hingga empat angka, serta dengan seri huruf maupun kosong pada bagian belakangnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, syarat permohonan NRKB pilihan sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Kita tahu bahwa itu nomor pilihan, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Misal kamu ambil ‘B 1’, tapi listrik, nanti lis biru di samping. Kan pilih (nomor) PNBP seperti itu,” ucap Yusri belum lama ini kepada Kompas.com.

Bagi yang berminat, pertama akan dicek dahulu alokasi NRKB pilihan yang diinginkan. Lalu buat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.

Apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran PNBP NRKB pilihan. Lalu ada proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB dan terakhir pengarsipan dokumen NRKB pilihan.

Yusri melanjutkan, untuk biaya, saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Orang biasa sebut nomor cantik, kalau empat angka birunya di bawah. Kalau satu angka, dua angka, tiga angka, itu pilihan, nanti lis birunya di samping,” kata dia,

Berikut ini tarif bikin pelat nomor pilihan berdasarkan PP No 76 Tahun 2020:

-NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

-NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

-NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

-NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik buat Mobil Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/09/101200615/tarif-resmi-bikin-pelat-nomor-cantik-buat-mobil-listrik.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm