SONORABANGKA.ID - Adalah Sebagai identitas kendaraan listrik, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang disematkan mempunyai ciri khusus. Perbedaannya terletak pada ornamen biru yang terdapat di bagian bawah pelat nomor.
Tak cuma itu, kendaraan listrik juga memiliki hak istimewa yakni bebas kebijakan ganjil genap yang diberlakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah ruas jalan.
Pelat nomor kendaraan listrik ternyata juga beragam, misal lis biru di bagian samping, berarti pelat nomor tersebut merupakan TNKB pilihan. Artinya, pemohon bisa mengkombinasi sendiri kombinasi angka dan seri hurufnya.
Saat ini, setidaknya ada lima pelat yang digunakan untuk kendaraan listrik di Indonesia. Berikut ini daftarnya:
-TNKB dengan warna dasar hitam atau putih dan lis biru, digunakan untuk kendaraan pribadi.
-TNKB dengan warna dasar kuning dan lis biru. Sama seperti pelat nomor kendaraan konvensional berwarna dasar kuning, TNKB ini digunakan untuk kendaraan umum berbasis listrik.
-TNKB dengan warna dasar merah dan lis biru. Pelat nomor warna ini digunakan untuk kendaraan dinas.
-TNKB dengan warna dasar putih dan lis biru. TNKB ini digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
-TNKB dengan warna dasar hijau dan lis biru. Digunakan untuk kendaraan listrik di kawasan tertentu, seperti kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami 5 Jenis Warna Pelat Nomor Kendaraan Listrik di Indonesia", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/09/131200315/pahami-5-jenis-warna-pelat-nomor-kendaraan-listrik-di-indonesia.