SONORABANGKA.ID - Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mensosialisasikan peraturan Perundang-Undangan Sektor Industri Ke para Pelaku Usaha dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Babel, Kegiatan Sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tarmin, di Hotel Cordela Pangkalpinang, Provinsi Babel. Senin (27/2/23).
Dalam sambutanya, Kadis Disperindag Babel menuturkan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pengganti Peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2022 adalah upaya pemerintah dalam memangkas peliknya birokrasi dan berbelitnya peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga telah menetapkan peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan bidang perindustrian. Peraturan Ini yang akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU cipta kerja.
Oleh sebab itu, kebijakan dari peraturan perundang- undangan sektor industri diharapkan nantinya mampu mendorong dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dalam pelaksana pembangunan industri pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan pengendalian industri.
Pembangunan Industri, Lajut dia. merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi yang diarahkan pada prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan. Saat ini pembangunan industri dihadapkan pada persaingan global yang berpengaruh terhadap perkembangan industri.
Maka dari itu, sebagai bentuk implementasi dari peraturan perundangan-undangan tersebut ditegaskanya, perlu dilakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terutama sektor industri, mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi perusahaan industri atau kawasan industri.
“Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan sektor industri dalam rangka melaksanakan pemenuhan kepatuhan perusahaan industri/ kawasan industri terhadap regulasi terkait sektor industri,” katanya.
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman peraturan tersebut, dan dapat meningkatkan kepatuhan bagi perusahaan industri.
“melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita bersama tentang peraturan perundang-undangan sektor industri secara berkesinambungan. Diharapkan juga tidak ada lagi perusahaan industri yang masuk dalam kategori kepatuhan rendah atau sedang,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menghimbau kepada peserta untuk melakukan diskusi dan tanya jawab kepada narasumber yang sudah dihadirkan dalam sosilisasi ini.